Gubernur Mahyeldi
padanginfo.com- JAKARTA- Malam ini acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023, Gubernur Sumatera Barat menerima 21 sertifikat warisan budaya Takbenda dan sertifikat cagar budaya Nasional dari Kemendikbudristek . Namun gubernur Mahyeldi berhalangan hadir karena di hari sama (Rabu-red) ia mendampingi Presiden Jokowi berkunjung ke Mentawai dan Padang
Penerimaan diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Syaifullah, S.Pd.MM sebanyak 21 sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2023 dan 2 (dua) Sertifikat Cagar Budaya Nasional tahun 2023. Apresiasi Warisan Budaya Indonesia merupakan bentuk penghargaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder). Yang terlibat dalam pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Apresiasiasi Warisan Budaya Indonesia tahun 2023 dengan tema: “Melindungi Budaya, Melindungi Bumi”. Tema ini merupakan kristalisasi dari upaya pelindungan ekosistem kebudayaan secara menyeluruh.
Kadis Kebudayaan Sumbar Syaifullah mengatakan, melalui tema ini pelindungan kebudayaan di Indonesia diharapkan tidak hanya mengarah pada Warisan Budayanya saja, tetapi juga menyentuh kesatuan lingkungan alam pendukungannya.
"Apresiasi
Warisan Budaya Indonesia tahun ini diselenggarakan di ruang publik, tepatnya di
halaman Museum Fatahillah, Kota Tua Jakarta sebagai upaya mendekatkan dan
mengedukasi masyarakat yang lebih luas tentang Warisan Budaya Indonesia," kata Syaifullah yang didampingi Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumbar Aprimas S.Pd.M.Pd yang tengah berada di Jakarta, Rabu (25/10/2023)
Pada malam apresiasi ini juga akan ditampilkan dua seni pertunjukan yang ditetapkan tahun ini sebagai WBTbI dari Provinsi Sumatera Barat yakni Sampelong (Musik Tradisional dari Kabupaten Limapuluh Kota) dan Tupai Janjang (dari kabupaten Agam). Dua puluh satu usulan WBTbI yang ditetapkan tersebut tersebar pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dengan mengacu kepada empat domain (Adat istiada masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Seni Pertunjukan, Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
Dua
puluh satu WBTbI tersebut yakni: Basidakah Limau Kinari (Kabupaten
Solok), Batagak
Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang
Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten
Padang Pariaman), Pangurei (Kabupaten
Kepulauan Mentawai), Panunggru
Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten
Kepulauan Mentawai), Serak Gulo(Kota
Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan), Anyaman
Mansiang (Kabupaten Lima Puluh Kota), Opa
Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sulaman Nareh (Kota
Pariaman), Talempong Batuang (Kota
Sawahlunto), Mone Mentawai (Kabupaten
Kepulauan Mentawai), Sampelong (Kabupaten Limapuluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam),
Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh) , Turuk Laggai Mentawai (Kabupaten
Kepulauan Mentawai), Mauluk Nabi (Kabupaten
Padang Pariaman), Gajeumuk Mentawai
(Kabupaten Kepulauan Mentawai).
Pada
tahun ini Usulan yang terbanyak dari Kabupaten Kepulauan Mentawai (7 usulan
WBTb) antara lain: Turuk Laggai,
Pangurei, Panunggru, Opa Mentawai, Pasipiat Sot, Mone Mentawai, Gajeumak
Mentawai), Dari Kab Padang Pariaman dengan 3 usulan: Bungo Lado, Mauluk
Nabi, Maanta Juadah, Kota Payakumbuh ada 2 usulan: Tari Podang dan Batagak
Pangulu, dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan 2 usulan: Anyaman Mansiang dan Sampelong,
sementara masing-masing Kabupaten/Kota yang lainnya ada satu usulan.
Syaifullah menambahkan Provinsi Sumatera Barat merupakan terbanyak kedua ditetapkan Warisan
Budaya Takbendanya sebagai WBTbI setelah Daerah Khusus Yogyakarta yang
ditetapkan 25 WBTbI.
Berbeda
dengan tahun lalu, malam ini juga diserahkan 19 (sembilan belas) sertifikat
Cagar Budaya Nasional (CBN) yang ditetapkan tahun 2023. Dua diantara sembilan
belas CBN tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Barat, yakni: Kawasan Cagar
Budaya Pabrik Semen Padang Indarung I, dan Situs Cagar Budaya Percandian Padang
Roco di Kabupaten Dharmasraya. Proses penetapan terhadap warisasan budaya
merupakan salah satu upaya pelindungan, namun langkah setelah penetapan (pasca
penetapan) yang harus dan penting dilakukan adalah upaya pelestarian (pengambangan,
pemanfaatan dan pembinaan) sebagaimana yang dimanahkan Undang-undang Nomor; 5
tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam
rangkaian kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023 Direktorat
Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek juga melaksanakan Seminar Nasional : Pelindungan Warisan Budaya
Indonesia (Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat
Nasional), dengan Narasumber : Dr. Gabriel Roosmaego Lono Lastoro Simatupng, MA
(Ketua Tim Ahli Warisan WBTb Indonesia), Drs, yahya Andi Saputra, M.Hum. (Wakil
Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi), Darwin A Rahman, S.Pd. MM (Kepala Dinas
Bidang Kebudayaan Provinsi maluku Utara) yang dimoderatori oleh Hartanti Maya
Krisna (Direktorat Pelindungan Kebudayaan). Sdeangkan pembahasan materi terkait
Cagar Budaya hadir sebagai narasumber : Surya Helmi (Ketua Tim Ahli Cagar
Budaya Nasional), Oktawei (Direktur Keuangan dan Umum PT. Semen Padang), Dian
Laksmi Pratiwi (Kepala Dinas Kebudayaan D.I. Yokyakarta) dan Moderator Hilman
Handoni. Seminar Nasional ini diikuti utusan Dinas yang membidangi urusan
kebudayaan seluruh Indonesia dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK)
seluruh Indonesia. (@primas, 25202023).