Notification

×

Iklan

Iklan


Merasa Dirugikan, Irman Gusman Akan Tuntut KPU Sumbar

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10/31/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T07:49:01Z
Tim pemenangan Irman Gusman memberikan keterangan pers bahwa KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPD RI Sumbar



padanginfo.com-PADANG-Merasa dirugikan,   Irman Gusman mengancam akan menuntut KPU Sumbar menyusul dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Demikian dikatakan Irman Gusman melalui tim Pemenangnya yang terdiri dari Marhadi Efendi (Ketua) , Fahrul Rizal (Sekretaris), Ismail Gusman (Bendahara) dan Shofwan Karim Elha (Pembina) dalam keterangan pers di Padang, Selasa (31/10/2023).

Marhadi Efendi mengatakan, pihaknya menyesalkan bahwa KPU Sumbar tidak memberi tahu informasi bahwa pencalonanan Irman Gusman dibatalkan menjelang tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT) DPD RI Sumbar.

"Kami tahu dari pemberitaan media hari ini. Kami dirugikan, maka kami melakukan langkah hukum setelah SK pembatalan itu diterima," kata Marhadi Efendi.

Irman Gusman telah menganggap diri bakal maju sebagai calon anggota DPD pasca keluar daftar calon sementara (DCS) karena telah melengkapi semua persyaratan.

Sejak itu, Tim Pemenang Irman Usman melakukan sosialisasi ke pelosok nagari Sumbar, termasuk memasang baliho, stiker dan kegiatan lainnya

Shofwan Kariem Elha menjelaskan, atas keputusan KPU Sumbar membawa kerugian materiil dan non materiil terhadap Irman Gusman.

"Kami akan menuntut KPU Sumbar. Nanti kami beri tahu bentuk tuntutan itu.Kita tunggu dulu hasil DCT tanggal 3 Nopember 2023," kata Shofwan.

sebagaimana diberitakan, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Sdr Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon 
Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Setidaknya, ada dua dokumen Sdr. Irman Gusman yang Kita Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. 

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, ybs termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Ybs dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Tim pemenangan Irman Gusman antara lain mengatakan, KPU Sumbar telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g  UU No.7 tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman  karena ternyata status hukum Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11 tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan pasal 182 huruf g UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum 

Karena pasak 182 huruf g dimaksud mensyarakatkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara  putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak mengunakan pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan mengunakan pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara  putusannya adalah 3 tahun. Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi pasal 182 hutuf g tersebut (ak)


×
Berita Terbaru Update