padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pemko melalui Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke DPRD. Dua ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (21/11).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Bukittinggi merupakan kota wisata wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam penanaman modal.
“Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dan peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai sasaran investasi. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini,” jelasnya.
Terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, Beny menyampaikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu uruan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
“Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Bukittinggi harus dilakukan secara bersama antara setiap anggota masyarakat secara individual maupun kolektif dengan pemerintah daerah dan masyarakat demi kepentingan bersama. Dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dihantarkan dalam rapat paripurna ini,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkanpertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologidaerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.
“Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim
penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan Penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal,data dan sistem informasi penanaman modal serta artisipasi masyarakat,dan pendanaan,” jelasnya.
Wawako menambahkan rancangan Perda penananam modal yang disusun secara holistik integratif diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
Ranperda PPPA, Wawako menjelaskan, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.
Rancangan peraturan daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.
“Tujuan Penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini untuk Meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan. Meningkatkan kualitad perlindungan khusus terhadap anak. Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.(*/mn)