Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-Berintegritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
-Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:P
-Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023.
- Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023.
-Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023.
- Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023.
-Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023.
-Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
-Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji Ketua dan Anggota
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya adalah:
- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS.
- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS
Anda berminat silahkan urus kelengkapannya. (in).