Notification

×

Iklan

Iklan

Ingin Menjadi Panitia Pemungutan Suara, Gajinya 1,2 Juta, Ini Syaratnya...

Selasa, 12 Desember 2023 | 12/12/2023 WIB Last Updated 2023-12-12T08:34:34Z

padanginfo.com-PADANG
- Ingin menjadi panitia pemungutan suara Pilpres dan Pileg di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara (KPPS) sejak 11-15 Desember 2023.

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

-Berintegritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.

-Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

- Pendidikan minimal sekolah Menengah Atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen yang Disiapkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Tata Cara Pendaftaran:
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
- Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat

Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:P

-Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023.

- Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023.

-Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023.

- Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023.

- Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023.

-Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023.

-Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

-Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Gaji Ketua dan Anggota 

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya adalah:

- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS.

- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS

Anda berminat silahkan urus kelengkapannya. (in).



×
Berita Terbaru Update