padanginfo.com-PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) menyebutkan 14 hari menjelang kampanye rapat umum, partai politik (parpol) wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berakhir besok tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
"KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk DPD agar mematuhi jadwal jadwal penyerahan LADK tersebut sehingga tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK" ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu 6 Januari 2024 malam.
Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Partai Politik yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan, akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Prinsipnya berdasarkan ketentuan PKPU pasal 51 no 18 tahun 2023 tentang pelaporan dana kampanye, kewajiban bagi partai politik dan DPD sesuai tanggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK.
Ory Sativa menambahkan, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan, seandainya muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.
"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyesaikan laporannya dan tanggal 13 januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik," pungkasnya. (ak)