Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sumbar Sebutkan Batas Akhir Pindah Memilih 15 Januari 2024

Minggu, 07 Januari 2024 | 1/07/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T07:26:40Z


KPU Sumbar Sebutkan Batas Akhir Pindah Memilih

Medo Patria: Pindah Memilih, Ini Syaratnya !!!


padanginfo.com- PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumatera Barat (Sumbar)  menyebutkan batas pindah memilih dapat dilakukan  30 hari sebelum hari pencoblosan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria mengatakan selambat-lambatnya 15 Januari 2024 telah selesai mengurus pindah memilih.

"Ya, minimal mengurus pindah memilih itu 30 hari sebelum hari pencoblosan dan paling lambat 15 Januari sudah selesai untuk pengurusan pindah memilih," ujarnya pada Minggu pagi 7 Januari 2024.

Disebutkan Medo, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Sementara itu kata Medo,  bagi tahanan  di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

"Itu sembilan kondisi untuk di pahami pemilih dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30," katanya.


Mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan ini,  menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka paling lambat itu, dari empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," jelas dia.

Medo menjelaskan,   Pemilih harus datang sendiri untuk mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. 

"Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih" jelas Medo.

Pada waktu pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

 Jadi nantinya, sebut Medo,  TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU melalui sistem informasi  data pemilih (sidalih).

"Kalau Pemilu 2019 lalu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tentukan  melalui Sidalih di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," pungkasnya.(ak)
×
Berita Terbaru Update