Notification

×

Iklan

Iklan

Perampok Istri Polisi Ditangkap Polresta Padang

Rabu, 10 Januari 2024 | 1/10/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T07:46:23Z
Tersangka perampokan diamankan polisi. (arief)
padanginfo.com- PADANG – Jajaran Polresta Padang berhasil ungkap pelaku perampokan terhadap istri Polisi Di daerah Jati, Kecamatan Padang Timur.
Pelaku yakninya DN (28) warga Lebak Banten, seperti dari hariansinggalang, ia ditangkap di Jalan Khatib Sulaiman kota setempat pada Rabu (10/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra.
Dijelaskan Kasat saat ditangkap pelaku memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan DN dengan timah panas pada bagian kaki.
Setelahnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami.
Dedy mengatakan penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur di bawah pimpinan Kepala Unit Operasional Iptu Adrian Afandi.

Lebih lanjut Dedy menceritakan DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin (8/1).
Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.
Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki pemilik rumah.

“Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi,” jelasnya.

Tidak hanya sampai di sana, lanjutnya, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.

“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy,” jelasnya.

Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari,” katanya.

Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Untuk diketahui DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten. Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

“Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa,” ungkapnya.(*)
×
Berita Terbaru Update