Notification

×

Iklan

Iklan

BK DPRD Jambi Studi Banding ke DPRD Sumbar

Rabu, 29 Mei 2024 | 5/29/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T12:33:57Z




padanginfo.com-PADANG- 
Konsultasi tentang optimalisasi kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) terima Study Banding DPRD  Provinsi Jambi.Selasa (28/5/2024) di ruangan BK DPRD Sumbar .

Ketua BK DPRD Jambi Raden Fauzi mengatakan,kedatangan rombongan BK DPRD Jambi ke DPRD Sumbar adalah dalam rangka mencari masukan dari DPRD Sumbar sebagai upaya Optimalisasi kinerja dalam penengakan terhadap tatib dan kode etiik anggota Dewan.

“Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan kinerja dalam penegakakan tatib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi,” jelas Raden Fauzi.
In8y
Menanggapi apa yang disampaikan Ketua BK DPRD Jambi tersebut,
Staff ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktavia dalam kesempatan itu mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.

Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, menurut Vino,DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.

Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.Jelasnya.

Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.

“Kode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tatib yang disusun,” tambah Vino.

Di sisi lain Vino mengatakan. Koordinasi dengan seluruh AKD merupakan suatu hal strategis untuk menegakkan kode etik pada seluruh anggota dewan dengan optimal.

“Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga prilaku dan kedisiplinan para anggotanya. Untuk tegak kode agar marwah DPRD tetap terjaga, BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi, ” katanya.

Dia menjelaskan, agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal ini tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.yhhy67vnm7ez
×
Berita Terbaru Update