padanginfo.com-PADANG- Sumatera Barat untuk keduabelas kalinya kembali meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, status WTP jangan hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitasnya pelayanan publik di Sumatera Barat,.
Penyerahan status WTP dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ,(BPK) dalam paripurna DPRD Sumbar, Senin 20 Mei 2024.dipimpin Ketua DPRD Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis.
Unsur Pimpinan DPRD Sumbar. Darinkiri ke kanan: Wakil Ketua Indra Dt. Rajo Lelo, Ketua Supardi, Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib.
Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joinaldy. Hadir juga unsur Forkopimda.
LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.
Dikatakan Supardi, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD. Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.
Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.
"Perlu kita pahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Supardi.
Sebagai lembaga legislatif, jelas politisi Gerindra ini, DPRD Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD tahun 2023 ini. Baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT.
"Telaah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima pada 20 Mei 2024 ini," tegasnya.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, bahwa berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan
keuangan," kata Slamet.
Slamet mengingatkan BPK ingin
menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien serta transparan.
"Setiap rupiah yang
dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup
mereka," kata Slamet.
Di sisi lain Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, dengan raihan WTP 12 kali berturut-turut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemerintahan di masing masing OPD. (Pariwara).