Notification

×

Iklan

Iklan



Ingin Maju sebagai Balon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan? Ini Persyaratan dan Jadwalnya

Rabu, 08 Mei 2024 | 5/08/2024 WIB Last Updated 2024-09-02T03:11:21Z


padanginfo.com - PADANG - Untuk maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menetapkan pasangan calon kepala daerah mesti mengantongi dukungan sebanyak 347.532 orang. Bukti dukungan dengan menyertakan salinan KTP.


Terkait hal itu, KPU Sumatera Barat tengah tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.


Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, OrySativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.


Dikatakan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.


Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8-12 Mei 2024.


"Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 - 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 - 12 Mei," ungkap Ory.


Adapun dokumen persyaratannya yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.


Pada kesempatan itu, Ory juga menyampaikan sejumlah evaluasi dari penyelenggaraan Pilkada 2020, khususnya mengenai calon perseorangan.


Evaluasi tersebut, di antaranya terkait dampak dari pemekaran desa atau nagari dan kelurahan. Dalam hal ini, KPU melihat ada potensi terjadinya persoalan dalam melakukan verifikasi faktual.


Dicontohkannya, pada saat pemekaran nagari atau desa di Kabupaten Padang Pariaman, panitia pemungutan suara tidak menemukan calon pendukung independen karena saat dilakukan pendataan yang bersangkutan sudah tidak lagi terdata sebagai warga setempat.


Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.


"Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan," jelasnya.(mn)



×
Berita Terbaru Update