padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi berikan pelatihan Impelementasi Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) kepada pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pelatihan tersebut dibuka Walikota Erman Safar diwakili Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Egie Pratama Mulya, SSTP., M.A, di Grand Bunda Hotel, Senin (20/05).
Pada kesempatan itu Walikota menyampaikan, penerapan Aplikasi e-BMD ini, merupakan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No.47 Tahun 2021, tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Di Sumatra Barat, Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi daerah pertama menerapkan Permendagri ini dengan menggunakan aplikasi e-BMD," katanya.
Pelatihan implementasi aplikasi e-BMD ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena selain dari yang pertama di Provinsi Sumatra Barat, juga akan memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih "HEBAT".
"Kami berharap implementasi penatausahaan barang milik daerah bisa lebih tertata dan lebih cepat dan tepat sehingga memberi kemudahan bagi para pengurus barang," jelasnya.
Kegiatan Badan Keuangan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut diikuti sekitar 75 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2024, dengan target "Menuju Penatausahaan Barang Milik Daerah HEBAT", kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber dari Universitas Indonesia Jakarta mulai dari Tenaga Ahli Keuangan sampai dengan Tenaga Ahli Migrasi Data Aset.(*/mn)