Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumbar Tetapkan Masa Tanggap Darurat 13-26 Mei 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 5/16/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T07:09:58Z
padanginfo.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, dimulai 13 Mei-26 Mei 2024.

Juru bicara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ilham Wahab menyampaikan Rabu kemarin.

"Pemprov Sumbar telah tetapkan status tanggap darurat bencana terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024,”  ujar Ilham Wahab  di posko BPBD Sumbar, Padang.

Menurut Ilham, penetapan status darurat bencana ini bertujuan untuk percepatan penanganan bencana di Sumbar. Penanganan bencana tahap awal adalah proses evakuasi korban lalu penanganan pascabencana.

“Saat ini fokus evakuasi korban dan pemberian bantuan bagi korban terdampak,” kata Ilham.

Seperti diketahui bencana banjir bandang lahar dingin terjadi Sabtu (11/5/2024). Tiga daerah terdampak banjir lahar dingin Gunung Marapi adalah Agam dan Tanah Datar dan Padang Pariaman.(in).


×
Berita Terbaru Update