DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2023.
padanginfo.com- PADANG- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2023.
Rapat paripurna yang digelar di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Kamis (1/5/2024) tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dihadiri wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy
dan undangan lainnya.
Irsyad Syafar mengatakan, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2024 yang lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan ditegaskan kembali dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.7/1364/OTDA tanggal 15 Februari 2024, LKPJ dibahas oleh DPRD dan dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menetapkan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, dilakukan oleh Panitia Khusus.Jelasnya.
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD," jelasnya.
Menurut Iryad,Untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.
Namun demikian, Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat. Konsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan.Tambahnya.
Sedangkan untuk Pedoman Beracara Badan Kehormatan menurut Irsyad juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi terbaru.
Berkenaan dengan hal tersebut,Irsyad menyebutkan, agar terdapat sinkronisasi antara instrument dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan.(in)