Notification

×

Iklan

Iklan


DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJMD Tahun 2025-2045

Kamis, 13 Juni 2024 | 6/13/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T12:33:57Z


DPRD Sumbar menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Rabu. (12/6/2024).


padanginfo.com- PADANG- DPRD Sumbar menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Rabu. (12/6/2024).

Rapat paripurna dipimpin wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Ansastri dan undangan lainnya.

Insyad Safar menjelaskan,pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disespakati dibahas Panitia Khusus.

Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4  orang mewakili 1 orang dan sisa 3 orang dibulatkan menjadi 1. Ujarnya.

Dikatakan Irsyad Safar,  Berdasarkan usulan yang disampaikan masing-masing Fraksi, disiapkan Konsep Keputusan  DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Disepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disiapkan Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.Jelas Irsyad Safar.



“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” tutu Irsyad Safar.

×
Berita Terbaru Update