Zulkenedi Said mengatakan, tahapan pembahasan subtansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait.
Padang,Lintas Media News
padanginfo.com-PADANG- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapkan subtansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (3/6/2024).
Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda tentang ranperda tahun 2023 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
“Subtansi RTRW adalah inti utama dari ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.
Dari pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar. Sehingga kemudian bisa diminta persetujuan pada kementerian terkait.Jelas Supardi.
Disamping itu, lanjut Supardi, diharapkan OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR BPN pada Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW Sumbar.
Supardi memaparkan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi RTRW pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13 subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus.