Notification

×

Iklan

Iklan


Emma Yohana: Saya Legowo Menghadapi Pemilihan DPD Kembali

Rabu, 12 Juni 2024 | 6/12/2024 WIB Last Updated 2024-09-07T02:30:01Z
Senator Sumbar Emma Yohana saat bersilahturahmi dengan wartawan di Sato Cafe, Selasa malam 12/04/24. (Foto: Asril Koto)


padanginfo.com-PADANG- Emma Yohana, anggota DPD asal Sumbar tiga periode dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, menyatakan siap menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagai akibat gugatan Irman Gusman yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Qadarullah. Putusan MK tentu harus dijalankan. Meski kita harus berpikir ulang. Insya Allah, konstituen saya tidak akan berpindah ke lain hati," kata Emma Yohana dihadapan puluhan wartawan di Sato Cafe, Selasa malam 12 Juni 2024.

Emma menyebut, sebetulnya ini bukan pemilihan suara ulang. Kalau PSU ada hitungan suara dari peserta yang dianggap tidak sesuai. 

"Ini pemilihan DPD dengan memasukkan Irman Gusman. Dimulai lagi dari nol," kata  aktifis kampus IAIN (kini UIN) Imam Bonjol kelahiran 22 Januari 1955.

Emma tidak menampik bahwa pemilihan DPD ini  (kembali) akan menguras energi, pikiran, termasuk biaya.

"Sebenarnya letih  kemarin belum hilang. Saya selama ini selalu dukung Pak Irman Gusman, tapi melihat kondisi sekarang, apa ini yang kita harapkan?" tanya Emma. 

Wanita kelahiran Pasaman ini menyebut. Apapapun keputusan MK dan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait pemilihan tentu kita hadapi dengan legowo.

Dalam Pileg DPD 14 Februari lalu. Emma Yohana peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 377.605. Pemuncak suara pendatang baru, dokter muda Cerint Iralloza Tasya 489.942 suara.

Selanjutnya di urutan ketiga, juga pendatang baru ustad Jel Fatullah dengan suara 308.986  dan incumbent Muslim Yatim 275.203 suara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Irman Gusman, mantan Ketua DPRD periode 2004-2009 yang pernah dipenjara KPK kasus gratifikasi tata niaga gula menggugat KPU karena mencoret namanya sebagai peserta pemilihan calon anggota DPD asal Sumbar.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, MK mengabulkan permohonan Irman dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan anggota DPD asal Sumbar dengan memasukkan Irman Gusman.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.

Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. (ak)










×
Berita Terbaru Update