Hidayat, Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah saat memberi keterangan pers dengan wartawan parlemen di ruangan Bamus DPRD Sumbar .Senin (3/6/2024).
padanginfo.com-PADANG- Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah,pelestarian cagar budaya dan pengelolaan musium merupakan Perda inisiatif dari komisi V DPRD Sumbar, yang telah disederhanakan menjadi satu perda komprehensif dilahirkan guna menjawab isu krusial terkait muatan lokal yang saat ini menjadi permasalahan di Sumbar.
Hidayat, Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah mengungkapkan saat konferensi pers dengan wartawan parlemen di ruangan Bamus DPRD Sumbar .Senin (3/6/2024).
Hidayat menjelaskan perda ini dirancang untuk menjadi solusi terhadap empat isu krusial terkait muatan lokal yang saat ini menjadi permasalahan di Sumbar.
Menggabungkan ketiga perda ini diharapkan adanya peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan,serta penyelarasan berbagai upaya pemajuan kebudayaan,pelestarian cagar budaya,dan pengelolaan museum.Jelas Hidayat.
Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah,masyarakat,dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memajukan kebudayaan daerah secara menyeluruh.Ujar Hidayat.
Pada kesempatan itu,Hidayat mengatakan,setelah perda ini ditetapkan,dinas pendidikan dapat kembali memasukan kebudayaan sebagai materi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan yang relevan di daerah,mengembangkan mata pelajaran Bahasa dan Budaya daerah kedalam kurikulum pendidikan sesuai dengan wewenang pemerintah daerah.
Memberi Apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya menurut Hidayat perlu dilakukan guna memajukan kebudayaan daerah,disamping membentuk lembaga kebudayaan daerah dan menetapkan anggarannya minimal 2% dari APBD setiap tahunnya.(in)