Notification

×

Iklan

Iklan


Ini yang Dibahas Fauzan Hasan Saat Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI

Selasa, 25 Juni 2024 | 6/25/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T07:21:21Z
Pj Walikota Sawahlunto bersama kepala daerah lainnya dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI


padanginfo.com-SAWAHLUNTO-- Hadir di Gedung Nusantara DPR RI, Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan bersama 26 Kepala Daerah Rapat Dengar Pendapat terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kabupaten/Kota, Senin (24/06/2024).

Disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal,Pimpinan Sidang mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-undang tentang kabupaten/kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

Dikutip dari laman Parlementaria, Ia menyebutkan catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati/Walikota dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

Kemudian, untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Disebutkan Fauzan Hasan, latar belakang dari pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
(beni/ris1)
×
Berita Terbaru Update