padanginfo.com-PADANG- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut cermat dan akurat dalam menulis berita. Sekali salah dalam menyajikan berita bisa berdampak luas. Kehati-hatian, akurasi dan cermat melihat persoalan sangat dibutuhkan bagi seorang wartawan.
Demikian disampaikan Muhammad Nasir (Pokja Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi -Dewan Pers) pada Pra UKW 64 orang wartawan Sumbar melalui webinar, Jumat siang, 28 Juni 2024.
Dipaparkan Nasir, standar kualitas media pers sangat tergantung kepada kompetensi wartawannya. Dewan Pers sejak 2010, telah menetapkan standar kompetensi wartawan yang wajib diikuti oleh pekerja media, bila ingin berprofesi sebagai jurnalis.
Untuk itu, jelas mantan jurnalis Harian Kompas ini, kecerdasan dalam menulis berita harus dibarengi dengan pemahaman hukum pers, kode etik jurnalistik dan aturan lainnya.
Nasir memaparkan ada 11 butir kompetensi kunci kemampuan wartawan. Mulai dari memahami persoalan, mengidentifikasi masalah, menghubungi nara sumber, menulisnya hingga menjadi produk jurnalistik.
Untuk itu, jelasnya, diperlukan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dalam menjalan profesinya.
"Ini agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan profesi wartawan. Karena wartawan bekerja berdasarkan kepentingan publik " tegasnya.
Pelatihan Jurnalistik Pra UKW 64 orang wartawan anggota PWI Sumbar ini difasilitasi oleh Lembaga UKW PWI Pusat dan Lembaga UKW Moestopo.
Acara yang wajib diikuti oleh seluruh peserta dimoderatori oleh Nasrullah Kusadjibrata, dosen Universitas Prof.Dr. Moestopo berlangsung satu hari penuh.
Pada tanggal 5 dan 6 Juli 2024 dilanjutkan dengan ujian langsung untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang terdiri dari Wartawan Muda, Madya dan Utama. (in).