Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 1 Juli 2024 Kenderaan Via Malalak Dibatasi Tonasenya, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Sabtu, 29 Juni 2024 | 6/29/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T07:44:54Z
padanginfo.com-PADANG- Untuk menjaga beban jalan di jalur alternatif Malalak. Pemprov Sumbar membatasi tonase kenderaan yang akan melewati Malalak. Kecuali mobil pengangkut gas, BBM dan sembako. Truk sumbu I - II - II tidak lagi diperbolehkan liwat Malalak.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan Jumat 28 Juni 2024 setelah satu hari sebelumnya melakukan rapat evaluasi bersama Forum Lalu Lintas Sumatera Barat.

Menurut Mahyeldi, pembatasan dilakukan untuk mengurangi beban jalan kelas tiga itu dari kerusakan. Terutama pada ruas jalan Simpang Padanglua, Koto Mambang, Balingka sampai Malalak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

“Hasil rapat memutuskan akan ada surat edaran Gubernur telah kami tuangkan kedalam Surat Edaran Gubernur yang akan menjadi acuan petugas di lapangan," jelasnya.

Sejak putusnya jalur jalan Lembah Anai akibat galodo 11 Mei lalu, jalur Malalak menjadi satu-satunya jalan alternatif menuju arah Sumatera bagian Utara.

Namun badan jalan dengan tonase 5 ton itu menjadi hancur karena dilewati oleh kenderaan dengan tonase puluhan ton.(in).




×
Berita Terbaru Update