padanginfo.com-PADANG- Pemilihan Suara Ulang calon anggota DPD asal Sumbar bakal digelar 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum telah menyusun ulang nomor urut calon sesuai urutan nama alfabetis.
Dari susunan perubahan nomor calon, mantan narapidana korupsi Irman Gusman yang gugatannya ke KPU dimenangkan Mahkamah Konstitusi, menempati nomor urut 7. Nomor yang sebelumnya diposisi ustad Jel, Jelita Donal. Ustad Jel termasuk peringkat 3 pada pemilihan DPD 14 Februari 2024 lalu.
Adapun jumlah calon anggota DPD asal Sumbar sebelumnya sebanyak 15 orang. Dengan masuknya mantan napi Irman Gusman, terjadi pergeseran dari nomor 7 sampai nomor 16. Sedang nomor urut 1 sampai 6, nomornya tetap sesuai urutan abjad nama masing-masing mereka.
Ustad Jel, sebagai peringkat 3 yang meraih suara terbanyak, terkejut dengan perubahan nomor urut. Dia mengira Irman akan masuk di posisi akhir, nomor 16. Seperti juga nomor urut Partai Ummat yang juga menang perkara, sehingga nomornya di lot akhir nomor 24.
Ustad Jel mengaku tak gentar meski nomor yang dipegang sebelumnya, nomor 7, kini diisi Irman Gusman.
"Kita serahkan kepada Allah. Kalau amanah itu masih sama kita. Alhamdulillah," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan, Irman Gusman menggugat KPU karena namanya dicoret sebagai peserta Pileg DPD. Mahkamah Konstitusi kemudian memenangkan gugatan mantan napi ini, dengan dua amar putusan. Pertama, memerintahkan KPU melaksanakan PSU paling lama 45 hari setelah perkara diputuskan.
Kedua, memerintahkan kepada Irman Gusman untuk memberitahukan kepada publik melalui media bahwa ia pernah dihukum pidana.
Mantan napi Irman Gusman telah melaksanakan amar putusan MK itu di media lokal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pemuatan iklan Irman Gusman di media cetak tidak terus terang menyatakan dirinya napi korupsi. Iklan itu hanya memuat jati diri pernah jadi narapidana.
"Narapidana banyak. Narapidana apa,?" sebut Feri yang belakangan banyak menggugat ketimpangan dalam Pilpres dan Pileg. (*/in).