padanginfo.com-PADANG- Rapat Paripurna DPRD tanggal 10 Juni 2024 , Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan pandangan yang diberikan terhadap 3 ( tiga ) Ranperda tersebut.Kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa malam (11/6/2024).
Irsyad Safar menyebutkan.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi menyoroti tentang kinerja pendapatan, belanja serta capaian kinerja RPJMD dari penggunaan belanja tersebut.
Tentang Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah,Irsyad Safar menyebutkan. Fraksi-Fraksi juga telah menyampaikan pandangannya apakah keberadaan perusahaan-perusahaan BUMD, termasuk Perusahaan penjamin kredit ini sudah memberikan dampak dan manfaat positif bagi masyarakat.
Begitu juga dengan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2025 Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan,bagaimana agar program-program pembangunan yang telah disusun diikuti dengan strategi dan langkah yang riil atau nyata sehingga bisa dievaluasi terhadap hasil yang telah dicapai,tidak akan menjadi janji-janji belaka.Tambah Irsyad.
Sementara,Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Ansastri telah memberikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut.
Menurut Irsyad.Dengan telah disampaikannya jawaban dan/atau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, masuk pada tahap pembahasan oleh Komisi/Pansus dan Badan Anggaran.
Terkait dengan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 nanti, Irsyad Safar memberikan penekanan kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk dapat melihat Pertanggunngjawaban APBD secara komprehensif.
Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, mulai dari perencanaan program dan kegiatan, distribusi alokasi anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.Jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Irsyad mengingatkan,tidak hanya focus pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, akan tetapi juga harus di dalami capaian target kinerja program dan kegiatan dari anggaran yang telah digunakan serta efektifitas dan efisien penggunaan anggaran.
Demikian juga dengan pembahasan Ranperda RPJPD dan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Komisi dan Pansus perlu melihat secara lebih tajam, baik terhadap misi, kebijakan, sasaran pokok dan target kinerja yang diusulkan dalam RPJPD serta objek dan dampak yang ditimbulkan dibentuknya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah ini.Tutup Irsyad Safar.