Notification

×

Iklan

Iklan

Sekwan Terima Kunjungan Kerja DPRD Solok Selatan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 6/29/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T12:33:57Z



Sekwan Raflis menerima kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Solok Selatan, Jumat (28/6/2024)


padanginfo.com- PADANG- Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Solok Selatan berkunjung ke DPRD Sumbar dalam rangka shering informasi tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025  dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Kunjungan Bapemperda DPRD Solsel tersebut diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis didampingi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir,di ruang khusus I DPRD Sumbar.Jumat (28/6/2024).

Raflis mengatakan, pihaknya mengakui semakin diujung masa bakti periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar agenda semakin padat dan produktif melahirkan perda bermanfaat bagi masyarakat.


“Biasanya, kalau tabu di kampung ambo, Tabu kalau semakin keujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin keujung semakin manis dia,artinya kinerja kita semakin padat,” ujar Raflis disambut tepuk tangan hadirin

Menurut  Raflis, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di dewan.

“Kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai visi dan misi kepala daerah Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing,” ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Sementara,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua Juli 2024 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan Minggu kedua Agustus 2024.

Berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait Langkah dan strategi Percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Armen mengatakan, pihaknya juga  konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan guna proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, karena sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi Penyempurnaan dan Penajaman Materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda,” ujarnya


Kegiatan ini dihadiri Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan. 
×
Berita Terbaru Update