DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas
padanginfo.com-PADANG-DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2024 dan penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur,di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Senin (15/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil Ketua Irsyad Safar,wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar,Audi Joenaldy, anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan, perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka asumsi digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
"Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai," ujar Ketua DPRD Sumbar
Menurut Ketua DPRD Sumbar, i Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur.
"Kita sudah dapat mengetahui dan memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan," ujar Ketua DPRD Sumbar
Lanjut Ketua DPRD Sumbar, Melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
"cukup banyaknya beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024," ujar Ketua DPRD Sumbar