Notification

×

Iklan

Iklan

Edriana Sandang Gelar Doktor Politik Universitas indonesia

Jumat, 05 Juli 2024 | 7/05/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T12:47:53Z
Edriana  Sandang Gelar Doktor Politik Universitas indonesia 

padanginfo.com- JAKARTA--Sidang terbuka Senat Akademik Universitas Indonesia, tetapkan Edriana, menjadi Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Resminya wanita putra tanah datar ini meraih gelar S3 tersebut, cukup membanggakan, karena Ediana menjadi wanita ke-40 menyandang gelar Doktor Politik Universitas  Indonesia.

Sidang yang digelar di Auditorium Juwono Sudarsono Gedung F, Kampus FISIP UI,  jumat 5 Juli 2024 di,tersebut di ketuai langsung oleh Dekan FISIP UI, Prof.Dr.Semiarto Aji Purwanto, M.Si. 
Adapun yang bertindak sebagai Promotor sidang Prof.Dr.Maswadi Rauf, M.A dan Ko Promotor Dra.Chusnul Mar'iyah, Ph.D.

Edriana dengan lancar mempresentasikan Diseryasinya dengan judul "Negara, Korporasi dan Masyarakat dalam Kebijakan Hutan Tanaman Industri di Indonesia"
Merupakan Studi kasus PT.Riau Andalan PUPal and Paper di Riau tahun 2004produksi-2024.

Studi ini terang Edriana, dilatarbelakangi oleh maraknya pengelolaan hutan untuk kepentingan industri, khususnya kebijakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menguntungkan korporasi pulp dan kertas. Hal ini terlihat dari peningkatan  dan perluasan lahan yang dikelola korporasi, melebihi ketentuan yang ada.

Adapun Permasalahan utama yang dikaji dalam Disertasi tersebut adalah, pertama bagaimana kebijakan HTI pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo serta dampaknya terhadap PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan masyarakat lokal ; kedua dampak kebijakan tersebut terhadap deforestasi, terutama di lahan gambut dan terakhir peran negara sebagai pembuat kebijakan dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat untuk meredam konflik yang dapat mengganggu produksi, khususnya di Riau.

Temuan utama studi ini, lanjut wanita yang saat ini sebagai Direektur Peneliti Women OMEN Research Institute ini menunjukkan bahwa kebijakan HTI menguntungkan korporasi pulp dan kertas yang mengandalkan bahan baku kayu dengan berbagai kemudahan dan subsidi dari pemerintah. 

"Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang menguntungkan korporasi dibandingkan pemerintahan Joko Widodo. Pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo, upaya koreksi dilakukan melalui kebijakan moratorium izin baru pengelolaan hutan dan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan kehutanan. Namun, pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, kebijakan kehutanan kembali menguntungkan korporasi, terutama dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu banyak protes masyarakat," tegas wanita kelahiran Tanah Datar ini.

Edriana, kembali menegaskan dihadapan penguji dan Pimpinan Sidang, bahwa 
Implikasi teori dari Fred Block menyatakan bahwa komunitas bisnis memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan kebijakan negara, dengan pelaku bisnis mencari bantuan pemerintah untuk mendukung kegiatan mereka melalui berbagai kebijakan. 

"Pemerintah harus menjaga stabilitas sosial, baik untuk melindungi kepercayaan bisnis dari pengusaha maupun untuk mempertahankan kekuasaannya. Jadi kata kuncinya adalah harus ada keseimbangan  Negara, Korporasi, Hutan Tanaman Industri dan Perhutanan Sosial," tegas Edriana yang merupakan wanita ke 40 meraih Gelar Doktor Ilmu Politik Indonesia ini.

Sementara itu ketua Sidang Dekan FISIP UI, Prof.Dr.Semiarto Aji Purwanto, M.Si. mengucapkan selamat kepada Edriana yang berhasil mempertahankan  Disertasinya. 
"Kemampuan anda mempertahankan disertasi tentunya sangat dibutuhkan pemerintah terpilih untuk mengelola Hal yang terkait dengan hutan dan lingkungan hidup. Saya harap publikasi yang diperoleh bisa bermanfaat untuk bangsa dan semoga Ilmu dan kemampuan yang Doktor Edriana miliki bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah. Sekali lagi selamat dan atas capaian Doktor Edriana," tutup Prof.Dr.Semiarto Aji Purwanto, yang disambut tepuk tangan hadirin dan sejumlah tokoh nasional yang hadir dalam sidang tersebut. (***)
×
Berita Terbaru Update