Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel. Ke enam tersangka itu adalah: ES, Komisaris Utama/Direktur Utama PT. ABS, G, Direktur Utama PT. ABS, B, Direktur Utama/PT. ABS, M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015), SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015), LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015).
Dikatakan Bambang, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Bambang.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti. Lima tersangka ditahan Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” jelas Bambang saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7) sore.
Modus Operandi
PT Andalas Bara Sejahtera merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang PT Andalas Bara Sejahtera milik politisi Nasdem, Endre Saifoel yang beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Operasi pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dari informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), PT ABS hanya memiliki empat IUP di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dari 2008 hingga 2014.
Namun, perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu telah melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar. (RMOL/in)