Dalam Pasal 9 ayat f dan g menyebut bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi. Kemudian bersedia bekerja penuh waktu.
Pada proses seleksi, calon anggota KI Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut.
Musfi menyebut. yang tidak dibolehkan itu Ketua KI memegang jabatan struktural di tempat lain.
"Saya hanya dosen fungsional di Universitas Ekasakti," jelas penulis buku Ring Piston Kekuasaan.
Musfi menjelaskan, gonjang-ganjing dirinya rangkap jabatan sudah disampaikan kepada Gubernur Mahyeldi.
"Kalau begitu tak ada masalah. Lanjutkan saja mengajarnya," ulas Musfi menyampaikan tanggapan gubernur Mahyeldi.
Dibalik pemberitaan yang menyerang dirinya, Musfi menyebut hal itu sebagai ujian kepemimpinan setelah diberi amanah sebagai Ketua KI awal tahun 2024.
Musfi menyebut, bersama komisioner lainnya ia kini sedang membenahi performance KI Sumbar. Sehingga KI betul-betul dirasakan keberadaannya.
"Saat ini kami fokus pembenahan ke dalam. Baik pembenahan administratif, tata kelola naskah. Kearsipan dan lainnya " jelasnya. (in)