Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito.
Menanggapi putusan terhadap dirinya. Hasyim di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol Jakarta menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan DKPP.
"Sebagaimana teman-teman telah ketahui dari putusan, DKPP telah memberhentikan saya di tengah tugas berat ke depan menghadapi Pilkada," kata Hasyim.
Pada kesempatan bertemu wartawan, Hasyim menyampaikan permintaan maaf apabila dalam berinteraksi ada hal-hal yang tidak wajar dilakukannya. (in)