Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari Dipecat, Terbukti Lakukan AsusilaTerhadap Anggota PPLN di Belanda

Rabu, 03 Juli 2024 | 7/03/2024 WIB Last Updated 2024-09-07T02:30:01Z
Ketua KPU Hasyim Ssyari. (Foto: internet)

padanginfo.com-JAKARTA- Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari Dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila berupa Rudapaksa terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

Pemecatan dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota disampaikan Heddy Lukito,  Ketua Majelis Sidang  Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito.

Menanggapi putusan terhadap dirinya. Hasyim di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol Jakarta menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan DKPP.

"Sebagaimana teman-teman telah ketahui dari putusan,  DKPP telah memberhentikan saya di tengah tugas berat ke depan menghadapi Pilkada," kata Hasyim.

Pada kesempatan bertemu wartawan, Hasyim menyampaikan permintaan maaf apabila dalam berinteraksi ada hal-hal yang tidak wajar dilakukannya. (in)

  





×
Berita Terbaru Update