Notification

×

Iklan

Iklan

KUA PPAS Perubahan 2024 Bukittinggi Disahkan

Senin, 29 Juli 2024 | 7/29/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T08:41:10Z


padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi, telah tandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024. 

Nota kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (29/07). Hadir pada rapat itu Wakil Wali Kota Bukittinggi H Marfendi berserta jajaran.

Bertindak selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, mengatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024 yang lalu oleh Wali Kota Bukittinggi. Proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah selesai dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD beserta perangkat daerah terkait dan hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD.

“Mengucapkan terimakasih kepada banggar serta seluruh Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu. KUA PPAS perubahan ini, tentu akan menjadi landasan bagi Pemko untuk penyusunan APBD Perubahan 2024,” ujarnya.

Sementara itu, manggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, selaku juru bicara banggar, menjelaskan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 Pendapatan Daerah. 

Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756.768.257.429, bertambah sebesar Rp13.000.000.000, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 773.883.477.018.

Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2024 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.773.883.477. 018,- yang terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 153.160.514.484,- yang terdiri dari, Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644. 633-, Retribusi Daerah Rp.74.388.582.055, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.307.425.308,-, lain lain PAS yang sah sebesar Rp 16.353.862.488,-. Untuk Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.567.865.919.679, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.52.857.042. 855.

Estimasi Belanja adalah sebesar Rp.806.768.257.429,00,- yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp.727.278.086.203,00,- dengan rincian belanja modal Rp.69.062.443.980,00,- Belanja tak terduga Rp.1.000.000.000,00,- belanja transfer Rp.9.600.620.000,00.

Terkait Pembiayaan Netto pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut Pembiayaan Netto APBD awal Rp.50.000.000.000,00,- Hantaran Rancangan KUPA-PPAS menjadi Rp.33.057.673.165,00.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, H Marfendi, mengapresiasi kinerja Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bukittinggi yang telah menyelesaikan pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Disebutkannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. 

"Hal ini sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” jelasnya.(*/mn)


×
Berita Terbaru Update