Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Bukittinggi Sampaikan R-KUA PPAS 2005 dan Perubahan KUA PPAS 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 7/24/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T08:41:10Z


BUKITTINGGI - sahamparan.id - Pemerintah Kota Bukittinggi ajukan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. 

Dua rancangan penganggaran itu, dihantarkan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi H Marfendi dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (24/07).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Wali Kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  

"Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian," jelasnya

Disebutkannya, sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 568.857.864.932,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 125.966.110.191,00, berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp51.778.131.740,00, Retribusi Daerah Rp74.187.978.451 Untuk Pendapatan transfer sebesar Rp442.891.754. 741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412.801.306.000,00, Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.090.448.741.

“Untuk Estimasi Belanja sebesar Rp783.282.287.942 09 yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp723 327.977 547,00 dengan rincian Rp350.299.293.349, jasa sebesar Rp. 342.814.198.399,-. Belanja subsidi sebesar Rp.2.500.000.000,00,- belanja hibah sebesar Rp. 25.629.485.808,00,- dan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp.2.085.000.000,00,-,” paparnya.

Belanja Modal sebesar Rp48.603.690.395,00 dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp7.454.621.595,00, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp32.212.659.803,00, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp8.879.499.997,00, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp56.909.000,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Belanja transfer sebesar Rp10.350.620.000.

“Terkait pembiayaan asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Sehingga pada hantaran rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp214.424.423.010,00,” jelasnya.

Terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024, Wawako menyampaikan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756.768.257.429,00, bertambah sebesar Rp 4.115.219.589,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 760.883.477.018,00.

Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat.

Terkait belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806.768.257.429,00, bertambah sebesar Rp20.831.482.291,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp827.599.739.720,00. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp16.942.326.835,00 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165,00. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Berdasarkan gambaran postur rancangan itu, terdapat defisit sebesar Rp. 33.658.589.537,00. Selanjutnya, pada tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang,” jelasnya.(*/mm)



×
Berita Terbaru Update