Notification

×

Iklan

Iklan

Dihadiri Wagub Audy, DPRD Sumbar rapat penutupan masa sidang III Tahun 2023-2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 8/27/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T12:39:43Z



DPRD Sumbar rapat penutupan masa sidang III Tahun 2023-2024

padanginfo.com-PADANG- Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,Suwirpen Suib dan Indra Dt.Rajo Lelo serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldy memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023/ 2024, di ruangan rapat utama DPRD Sumbar. Selasa (27/8/ 2024).

Supardi menjgatakan, pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda.

“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043,” ujar Supardi

Menurut Supardi, enam Ranperda dibahas tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.

“Pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.
×
Berita Terbaru Update