Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam sambutan pembukaan menyampaikan, rapat koordinasi diselenggarakan untuk memberi informasi kepada partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah.
Dikatakan, tahapan pendaftaran sudah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Syarat untuk bisa menjadi calon, jelas Surya, adalah 25 persen dari perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024.
"Khusus untuk pencalonan Gubernur, minimal didukung oleh 13 kursi partai atau gabungan partai di DPRD Sumbar," jelas Surya.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan, selain dukungan mutlak 25 persen kursi, bakal calon juga wajib menyiapkan kelengkapan administrasi lain seperti SKCK, surat kesehatan, surat utang piutang, surat keterangan pengadilan dan lainnya.
Rakor Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se Sumbar, pimpinan partai politik, Forkopimda dan pers.
Ikut juga memberi materi dari Pengadilan Tinggi, Dir Intel Polda Sumbar dan Dinas Pendidikan.
Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024..(in).