padanginfo.com- PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah secara resmi menyerahkan nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terpilih hasil Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
"Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jumat (9/8/2024).
Ory menjelaskan bahwa 65 anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut juga telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat pelantikan.
Menurutnya, komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar ini akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20% dari total jumlah kursi atau 13 kursi DPRD, serta 25% akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebanyak 729.959 suara, untuk dapat mengajukan pasangan calon," katanya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kata Ory, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem yang masing-masing memperoleh 9 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga tampil kuat dengan masing-masing meraih 8 kursi, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil mengamankan 5 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan 3 kursi.
Saat ini, KPU Sumbar tengah fokus pada berbagai persiapan menjelang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dengan komposisi kursi yang telah ditetapkan, partai-partai politik di Sumbar kini harus membentuk koalisi guna mengusung pasangan calon karena tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendirian.(*)