Notification

×

Iklan

Iklan

Nota Dinas KPU RI Tegas Pendaftaran Calon Kepala Daerah Mempedomani Putusan MK RI

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 8/24/2024 WIB Last Updated 2024-09-07T12:18:48Z


Dari Media Gathering Nota Dinas KPU RI Tegas Pendaftaran Mempedomani Putusan MK RI

padanginfo.com--PADANG- KPU Sumbar gelar gathering media dihadiri lebih 40 wartawan peliput politik, Sabtu 24/4-2024 di Rajo Corner di Padang.

Media Gathering KPU Sumbar membahas tentang progres Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan informasi terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) 27-29 Agustus 2024, dipimpin Ketua KPU Surya Efitrismen, dihadiri Komisioner KPU, Jons Manedi, Ory Sativa dan Hamdan.
Heboh terjadi saat dialog media tentang putusan MK RI, Ketua KPU menyatakan dinihari tadi pihaknya sudah menerima nota dinas dari KPU RI.

"Sebenarnya sudah jelas sikap KPU, yaitu merujuk pada putusan MK RI, saat ini nota dinas nya begitu,"ujar Surya Efitrimen didampingi Project Officer sekaligus Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.

*Ini Dia Penerima Pendaftaran Cakada KPU Sumbar*

Surya menegaskan untuk penerimaan pendafataran Calon Kepala Daerah di KPU Sumbar, 100 persen sudah ready.

"Ada dua yang menjadi Tim Help desk  tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Tekni Rino  saudara Rahman dan saudara Nanda, dibantu empat oramg semuanya fungsional KPU Sumbar,"ujar Surya.

Rahman menyebut tim help desk penerima pendaftaran Paslon Cakada Pilkada Sumbar, yaitu: Sutrisno (Kabag), Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis) dibantu staf teknisnya;
Staf Teknis : Ade Alifia, Riza Fausya, Nanda Rian Putra dan
Syafrido Ayawal Ayura.

Saat didesak soal apakah dimungkinkan terjadi perubahan PKPU lari dari putusan MK RI kemarin?.

"Kami di daerah adalah pelaksana, yang pasti Nota Dinas dari KPU RI kelas, kami harus mempedomani putusan MK RI,"ujar Surya lagi. (***)
×
Berita Terbaru Update