Notification

×

Iklan

Iklan

Parpol atau Gabungan Parpol yang Raih Suara 35.056 Bisa Ajukan Calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Padang

Minggu, 25 Agustus 2024 | 8/25/2024 WIB Last Updated 2024-09-07T12:18:48Z
padanginfo.com - PADANG - Partai politik atau gabungan partai politik di Padang yang telah memperoleh suara minimal  35.056 suara atau setara dengan7,5% hasil suara sah pada Pileg 14 Februari 2024 lalu dapat mengajukan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra bersama komisioner Arset Kusnadi, Jefri Haryanto dan Sekretaris KPU Padang Gustian kepada wartawan Sabtu sore 24 Agustus.2024 dibkantor KPU Padang. Sungai Sapiah Kuranji,  sekaitan persiapan menghadapi Pilkada bulan November mendatang.

Sesuai agenda KPU seluruh Indonesia, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

Dikatakan, keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.


Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Model_Permohonan_Silon_Parpol,” katanya.

“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.(*).



×
Berita Terbaru Update