padanginfo.com-SAWAHLUNTO- - Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU dengan bahan bakarnya menggunakan batubara. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Ombilin tak lepas kaitannya dengan Fly ash buttom ash (FABA) atau abu sisa proses pembakaran batubara,
Manager PLN Indonesia Power UBP Ombilin, I Nyoman Buda memastikan terkait proses bisnis PLN selalu taat serta koordinasi dan komitmen dalam pengelolaan FABA dengan dinas terkait.
“Dalam menjalankan proses bisnis PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin selalu taat dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan termasuk pengelolaan Fly Ash Buttom Ash (FABA), PLN UBP Ombilin juga selalu berkoordinasi dengan dinas lingkungan Provinsi Sumatera Barat dan dinas PKP2LH Kota Sawahlunto untuk pengelolaan FABA”, Imbuh Nyoman.
Dengan adanya PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadikan status FABA telah dihapus dari list limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), sehingga FABA PLN UBP Ombilin sudah termasuk limbah Non B3. PLN UBP Ombilin bersinergi bersama dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto melakukan sosialisasi terkait pemaksimalan dalam pemanfaatan FABA, sehingga dapat bermanfaat secara ekonomis dan optimal oleh masyarakat.
Diantaranya pemanfaatan FABA sebagai penetralisir air asam tambang atau sering disebut dengan istilah PAF NAF (Potencially Acid Forming dan Nonpotencially Acid Forming) yang memiliki potensi penyerapan pemanfaatan skala besar.
Disisi lain pemanfaatan FABA yang sudah berjalan oleh Badan Usaha milik Desa (BumDes) Salak dibawah binaan PLN Indonesia Power UBP Ombilin berhasil mempertahankan eksistensinya dalam pemanfaatan FABA sebagai bahan campuran pembuatan batako, paving block, roster serta kanstin jalan, yang saat ini Direktur Bumdes Salak Karya Muda Mandiri sudah mendaftarkan dan uji kelayakan SNI.
Di tahun 2024 PLN Indonesia Power UBP Ombilin kembali bersinergi bersama dinas ketahanan pangan pertanian dan perikanan Kota Sawahlunto dan kelompok petani Sawah Bawuah Desa Talawi Hilie melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kegiatan Demplot pengaplikasian FABA pada tanaman padi sawah yang sudah berjalan dari bulan April hingga field day bulan September mendatang.
Seiring dengan telah terbitnya izin pemanfaatan FABA tersebut, kini terbuka untuk masyarakat atau kelompok yang ingin memanfaatkannya secara gratis, syarat yang dibutuhkan adalah surat permohonan yang memuat tujuan penggunaan FABA bisa sebagai bahan baku pembuatan batako, bahan campuran pupuk, bahan timbunan atau stabilisasi lahan kemudian mencantumkan perkiraan jumlah FABA yang dibutuhkan dan lokasi pemanfaatan FABA, Untuk kendaraan pengangkutnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Secara terpisah Kadis PKP2LH, Adrius Putra membenarkan apa yang disampaikan I Nyoman Buda.
"Kita sudah berikan rekomendasi dan tetap melakukan pengawasan dalam pemanfaatan FABA tersebut" punkas Adrius. (/ris1)