padanginfo.com - BUKITTINGGI - Kepala Badan Kesbangpol Bukittinggi El Qadri, resmi menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
Pelantikan dilaksanakan oleh Wali Kota Bukittinggi H Erman Safar di Balairung rumah dinas wako, Senin (09/09/2024).
Sebelum dilantik sebagai penjabat Sekda, El Qadri sudah dituaskan sebagai Plh Sekda, pasca Martias Wanto memasuki masa purna tugas.
Jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah ini, diamanahkan pada El Qadri, paling lama tiga bulan sejak dilantik hari ini. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan penjaringan calon sekda definitif. Jika nanti selama tiga bulan belum ada hasil, akan ada perpanjangan hingga pejabat sekda definitif dilantik.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, jabatan Sekretaris Daerah, merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat pemerintah daerah, yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi lainnya.
"Dengan telah ditunjuknya Penjabat Sekda, roda pemerintahan dapat berjalan normal,” ujarnya.
Pada El Qadri, Wako mengingatkan untuk mengintensifkan kerja sama dan koordinasi seluruh stakeholder. Dengan tujuan agar seluruhnya dapat memberdayakan dan layani warga dengan program-program inovatif melalui program pendidikan, kesehatan, UMKM dan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan pilkada, Erman mengingatkan jajaran ASN Pemko Bukittinggi untuk menjalankan sikap netralitas dengan tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan jabatan.
"Kondisi perpolitikan yang berjalan dewasa ini yang dengan proses pilkada, diharapkan tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat," sebut Erman.
Tidak hanya ASN, tambah Erman, semua pihak harus bisa bersama mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Proses politik tidak mesti harus memberikan dampak terjadi konflik," katanya.(*/mn)