padangimfo.com-PADANG--- Calon Petahana Kepala Daerah se Sumbar wajib cuti dan stop gunakan fasilitas kepala daerah sekak 25 September sampai tiga hari jelang hari pencoblosan 24 November 2024.
Selama calon petahanan cuti maka jabatan kepala daerah diisi oleh seorang pejabat sementra (Pjs) ditetapkan oleh Kemnedagei RI.
Sejak sore kemarin telah beredar keputusan atau pun salinan putusan Kemendagri atas nama Pjs Kepala Daerah se Sumbar diberbagai media sosial.
"Bahkan sumber media ini menegaskan nahwa pukul 16.00 Wib di Auditorium Istana Gubernur Sumbar digelar pengukuhan Pjs Walikota dan Bupati, serta penyerahan tugas Gubernur Sumbar kepada Wakil Gubernur Sumbar,"ujar sumber paling dekat di rumah bagonjong sebutan Kantor Gubernur Sumbar, Senin 23/9-2024 malam tadi.
Dari daftar yang beredar ternyata ada komposisi Pjs Kepala Daerah dari pejabat Pemprov Sumbar dan pejabat di Kemendagri.
Pejabat Pemprov ada Adib Alfikri, ada Erka Sukma Munaf, ada Edi Dharma, ada Ahmad Zakri.
"Dari 9 Pjs Kepala Daerah di Sumbar hanya dua diisi pejabat Kemendagri, beda sebelumnya setiap usulan gubernur tentang Pj selalu ditolak, sehingga Pj Kepala Daerah banyak diisi oleh penjabat ditetapkan dari pusat, itu tak rahasia umum lagi,"celetuk Toaik seorang wartawan di Padang.
Inilah 9 Pjs Kepala Daerah di Sumbar:
1. Adib Alfikri Pjs Bupati Solsel
2. Maifrizon Pjs Bupati Sijunjung
3. Arry Yuswandi Pjs Bupati Tanah Datat
4. Ahmad Zakri Pjs Bupati Limapuluh Kota
5. Akbar aali Pjs Bupati Solok
6. Era Sukma Munaf Pjs Bupati Pessel
7. Endrizal Pjs Bupati Agam
8. Edi Dharma Pjs Bupati Pasaman
9. Hani Syofiar Rustam Pjs Walikota Bukittinggi
(adr)