Satria Putra, Ketua KPU Bukittinggi. |
padanginfo.com - BUKITTINGGI – Empat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, dinyatakan mampu dan lolos tes kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, delapan orang bakal calon kepala daerah itu telah selesai mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang,
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang digelar setelah pihak KPU Kota Bukittinggi menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP M. Djamil Padang.
“Hasil pemeriksaan kesehatan itu “Fit To Work”, dengan kesimpulan kondisi kesehatan keempat Bapaslon mampu untuk nantinya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,” kata Satria, Kamis (5/9/2024).
Delapan figur yang akan berpartisipasi pada Pilkada Bukittinggi 2024 tersebut mengikuti pemeriksaan pada hari yang berbeda, diawali dari Bapaslon yang maju dari perseorangan yakni Nofil Anoverta dan Frisdo Reza pada Jumat (30/8).
Pada Minggu 1 September 2024, pemeriksaan kesehatan diikuti oleh dua Bapaslon yang diusung partai politik, yakni Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, serta Marfendi dan Fauzan Hafiz.
Sedangkan pada hari terakhir Senin (2/9), patahana Erman Safar yang berpasangan dengan Heldo Aura, mengikuti pemeriksaan kesehatan.
‘Dalam pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam untuk setiap Bapaslon,” jelas Satria.
Menurut Satria, hasil pemeriksaan ini selanjutnya disampaikan pada Bapaslon, partai politik pengusung dan Liaison Officer (LO).
Pihak KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan Rapat Pleno terkait keabsahan dari syarat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Diantara syarat yang perlu diperbaiki itu ungkap Satria Putra, seperti Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
KPU memberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024.(*/mn)