padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan gelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha industri rumah tangga.
Kegiatan berlangsung di Grand Hotel Denai Bukittinggi, Rabu dan Kamis, 4-5 September 2024.
Wali Kota Bukittinggi, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Faroza, menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan ini merupakan upaya Pemko Bukittinggi dalam meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu.
"Hal ini penting dilakukandalam menjamin peredaran pangan industri rumahtangga yang aman dan bermutu bagi masyarakat. Di sisi lain pemerintah daerah juga memiliki komitmen dan kemandirian dan pelaksanaan keamanan pangan di daerah masing- masing," jelasnya.
Linda berkeyakinan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pemerintah, pelaku usaha IRTP dan masyarakat terkait jaminan keamanan dan mutu produk IRTP dan dapat menjadi landasan untuk penentuan DAK tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan mandat kepada Dinas Kesehatan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan. Untuk itu pada hari ini dilaksanakan progam pembinaan dan pengawasan terhadap kebersihan dan keamanan pangan khususnya pangan yang berasal dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
"Dengan melaksanakan penyuluhan keamanan pangan untuk membekali penanggung jawab IRTP agar mempunyai komitmen dan kompetensi dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat dan bermutu bagi konsumen," sebutnya.
Kabid PSDK DKK Bukittinggi, drg Sanora Yuder, menjelaskan, penyuluhan Bimtek Keamanan Pangan adalah persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh IRTP dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai produksi pangan mulai dari bahan baku sampai produk akhir.
Tujuan utama penerapannya adalah agar IRTP menghasilkan produk pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan dan sesuai dengan tuntutan konsumen. "Sementara tujuan khusus adalah memberikan prinsip dasar dalam memproduksi pangan yang baik dan mengarahkan IRTP agar dapat memenuhi berbagai persyaratan khususnya persyaratan kesehatan yang baik," jelasnya.(*/mn)