padanginfo.com - PADANG – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap terkait narkotika.
Ketiga anggota dewan yang dilantik 2 September 2024 itu kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang.
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ketiganya itangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang pada Jumat (20/9/2024) dini hari. Mereka diamankan pada di dua tempat berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang masyarakat sipil berinisial AA (52).
"Ada tiga anggota DPRD Mentawai yang diamankan terkait kasus narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024).
Mereka ditangkap di salah satu hotel Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD. Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. “Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang kemudian kami amankan di sebuah hotel,” katanya.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Untuk berapa berat barang bukti dan apa jenisnya itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penimbangan,” tutur Martadius.(mn)