Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim mengatakan surat penetapan  bernomor 100.2.1.3/4587/SJ itu menyatakan cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Kami sudah menerima surat izin cuti dan penunjukan Pak Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur," kata Mursalim kepada wartawan, Senin 24 September 2024.

Ia menambahkan dalam surat tersebut tidak terdapat klausul khusus. Namun, Mendagri mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti kampanye.

Amanat ini merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.(in)