Notification

×

Iklan

Iklan

Wako Erman Serahkan Remisi pada 327 Napi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 8/17/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T08:41:10Z


padanginfo.com - BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi H Erman Safar menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada 327 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi. Remisi diterima para napi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.


Didampingi Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, Wako Erman Safar  usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Bukittinggi, Sabtu (17/08/2024).


Pada kesempatan itu Erman Safar menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM, Yossana Laoly, yang menyebutkan bahwa secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.


Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," sebut Erman. 


Erman memberikan ucapan selamat pada narapidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa tahanan tahun ini. "Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, untuk dapat terus berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program binaan," tambahnya.


Dalam pada itu, Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto menyebutkan saat ini Lapas Kelas II A Bukittinggi dihuni oleh 424 narapidana, dengan kasus pidana umum dewasa laki laki sebanyak 155 orang, dewasa perempuan 2 orang. Pidana narkotika dewasa laki laki 266 orang dan anak-anak satu orang.


"Dari 424 napi itu, 327 di antaranya mendapat remisi umum dan pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke 79 ini. Remisi umum berjumlah 326 orang dan remisi umum belum bebas masih jalani subsider berjumlah satu orang," kata Herdianto.


Para napi yang mendapatkan remisi tersebut dirincikan, sebanyak 35 napi mendapat remisi 1 bulan, 46 napi remisi 2 bulan, 86 napi remisi 3 bulan, 77 napi remisi 4 bulan, 72 napi remisi 5 bulan dan 11 napi remisi 6 bulan.(*/mn)

×
Berita Terbaru Update