padanginfo.com - BUKITTINGGI – DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat bertindak tegas terhadap Marfendi. Ia dinilai melakukan tindakan yang melanggar partai.
Sebagaimana diketahui, H Marfendi yang kini menjawab Wakil Wali kota Bukittinggi maju pada pemilihan Wali Kota Bukittinggi 2025-2030. Padahal PKS sudah mengusung Ramlan dan Ibnu Asis.
Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat Zuladli menyatakan bahwa Marfendi sudah mengambil tindakan melawan keputusan Partai dan sudah dilaksanakan proses pemecatan yang bersangkutan karena mencalonkan diri sebagai calon Wali kota Bukittnggi atas inisitif pribadi.
Ditegaskannya, PKS Usung Ramlan-Ibnu Asis di Pilkada Bukittinggi, bukan Marfendi. Sesuai mekanisme partai, sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di Dewan Etik Daerah DPD PKS Bukittinggi.
"Insya Allah PKS akan memberikan sanksi tegas kepada Kader PKS yang terbukti melanggar AD ART partai," sebutnya, Rabu (9/10/2024).
Sekretaris DPW PKS Sunatera Barat Rahmat Saleh mengatakan bahwa Calon yang diusung PKS pada pilkada Bukittinggi adalah pasangan Ramlan Nurmatias.
“Adapun Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan Partai,” katanya.
DPW PKS Sumbar telah menetapkan satu-satunya calon yang diusung PKS adalah Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPC) Bukittinggi, Ibnu Asis yang berpasangan dengan Ramlan Nurmatias.
Namun ternyata, Marfendi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi serta Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS, mendaftar di waktu terakhir ke KPU melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Marfendi di saat mendaftar ke KPU Bukittinggi mengatakan dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke PKS terkait keputusannya maju di Pilkada.(*/mn)