Dua Pejabat wali kota yang diperpanjang jabatannya bersama Pj. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy: Sony Budaya Putra (kiri) dan Roberia (kanan).
Kedua Pejabat wali kota yang diperpanjang masa tugasnya adalah Sony Budaya Putra (Pj. Wako Padang Panjang) dan Roberia (PJ. Wako Pariaman). Keduanya akan memangku jabatan sampaimterpilihnya wali kota definitif hasil Pilkada 27 November nanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang, Selasa, mengatakan perpanjangan masa jabatan dua pj wali Kota itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman yang telah diterima Pemprov Sumbar.
"SK Mendagri tersebut sudah kita serahkan kepada Sonny Budaya Putra sebagai Pj Wali Kota Padang Panjang dan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Sesuai aturan, dua Pj tersebut tidak perlu dilantik ulang," kata Audy.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa jika masa jabatan penjabat diperpanjang oleh orang yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan. (in).
"SK Mendagri tersebut sudah kita serahkan kepada Sonny Budaya Putra sebagai Pj Wali Kota Padang Panjang dan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Sesuai aturan, dua Pj tersebut tidak perlu dilantik ulang," kata Audy.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa jika masa jabatan penjabat diperpanjang oleh orang yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan. (in).