padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pjs Wali Kota Bukittinggi sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025.
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (28/10/2024).
Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani S Rustam, menjelaskan, Rancangan Perda ini disusun berdasarkan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Arah dan kebijakan rancangan APBD 2025, sebutnya, disusun secara sistematis dan terukur dalam rangka pencapaian Visi Kota Bukittinggi, menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan 'Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah'.
"Tema yang diusung pada untuk Tahun 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan,” jelasnya.
Dikatakan pula, dalam rangka mencapai Visi Kota sesuai dengan tema pembangunan tahun 2025 dan selaras dengan prioritas pusat dan provinsi, maka beberapa prioritas pembangunan yang kita usulkan diantaranya pengembangan pariwisata terintegrasi, penataan infrastruktur kota dan pengembangan sarana -prasarana pusat ekonomi masyarakat.
Postur Rancangan APBD Tahun 2025, Pjs Wali Kota memaparkan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp587.012.882.506. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp765.274.888 .871. Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp4.592.396.840.
"Kami sangat berharap kontribusi dan sumbangan pemikiran korektif kita bersama dalam penyempurnaan rancangan APBD ini, sehingga dapat mencapai kondisi seimbang pada saat penetapan nanti," ujarnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, rangkaian proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut kebijakan umum anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu, antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.(*/mn)