padanginfo.com - BUKITTINGGI - Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi setujui Perda APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nota persetujuan bersama itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (29/11) malam.
Dalam rapat tersebut, pemerintah kota bersama DPRD Bukittinggi juga menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu.
"Pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024," jelasnya.
“Alhamdulillah, hari ini, APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dapat kita setujui bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Syaiful.
Dipaparkannya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan yang disusun dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga Pemerintahan Daerah.
“Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukkan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan. Sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada tahun 2025,” ungkapnya.
Juru bicara Badang Anggaran DPRD Bukittinggi, memaparkan, postur APBD 2025 setelah pembahasan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 650.337.158.140,-. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154.733.530.399,-. Belanja Daerah sebesar Rp 657.576.997.792,-. Pembiayaan netto sebesar Rp 7.239.839.652.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan.
Marfensi menyampaikan mengapresiasi atas kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD 2025 ini. Diharapkan APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Semoga APBD 2025, menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh bidang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," kata Marfendi.
Terkait ranperda penanaman modal yang menjadi pengganti dari perda nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir undang-undang cipta kerja.
Dikatakannya, ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.(*/mn)