padanginfo.com-PADANG- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Kamis (28/11/2024).
Ketua DPRD Sumbar Muhidin yang didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria mengatakan, tahun 2025, merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. terdapat 2 (dua) agenda besar yang akan kita hadapi, yaitu transisi kepemimpinan daerah, baik ditingkat provinsi maupun sebagian besar di Kabupaten/kota serta dimulainya program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.
Peran dan fungsi APBD Tahun 2025 sebagai instrument perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi sangat penting. APBD Tahun 2025, harus dapat mengakomodir kebutuhan program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya.kwta Muhidi.
Untuk itu,Muhidi menambahkan, APBD harus digunakan secara efisien, efektif dan tepat sasaran.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pembentukan Perda APBD Tahun 2025, pada Rapat Paripurna tanggal 1 November 2024 yang lalu Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, untuk dapat di bahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Dalam laporan yang di bacakan Plt.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Ismelda Jenreini menyampaikan.
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Badan Anggaran bersama TAPD disepakati komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp.
17.875.200.000,-
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 6.274.132.092.948,-
b. Pendapatan Transfer Rp. 2.832.388.541.948,-
c. Lain-Lain PAD Yg sah Rp. 3.423.868.351.000,-
Belania Daerah Rp.
891.337.199.489,- termasuk didalamnya Belanja Operasi sebesar Rp. 6.438.050.092.948.
Belanja Modal C.Rp 4.411.212.767.390,-
Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp.
577.642.326.595- dan belanja
Transfer Rp.32.217.542.862,-
Pembiayaan Daerah Rp.
31.000.000.000,-Penerimaan Pembiayaan Rp. 163.918.000.000,-
dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 194.918.000.000,-
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggarän bersama TAPD, maka Target PAD yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2025 adalah sebesar
Rp. 2.525.209.886.875,- yang mencakup pajak daerah
sebesar
Rp. 1.875.999.492.298,- restribusi daerah sebesar Rp. 421.381.674.668,-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebesar Rp.144.997.550.508,- dan
Lain-Lain PAD Yang Sah sebesar
Rp.82.831.169.401,-. Berhubung PAD merupakan kinerja utama pendapatan.
Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat peningkatan sebesar
Rp. 238.428.655.073,- yang bersumber dari peningkatan penerimaan PKB sebesar Rp. 50.000.000.000,- BBNKB sebesar Rp. 99.000.000.000,-.
PBBKB sebesar Rp. 60.055.318.017,- PAP sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Pajak Rokok sebesar Rp. 24.688.337.056,- dan PAB sebesar Rp. 1.685.000.000,-. Dengan adanya peningkatan tersebut, maka target pajak daerah yang akan ditampung dalam APBD Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.109.428.147.371,-.
Dalam Ranperda APBD Tahun 2025, direncanakan alokasi belanja daerah, sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- Belanja Modal sebesar Rp. 389.747.773.595,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp: 20.000.000.000,- ,-dan Belanja Transfer sebesar
Rp. 997.118.671.995,-Target PAD yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2025 adalah sebesar
Rp.2.525.209.886.875,- yang mencakup pajak daerah sebesar
Rp. 1.875.999.492.298,- restribusi daerah sebesar Rp. 421.381.674.668,-hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar
Rp.144.997.550.508,- dan Lain-Lain
PAD Yang Sah sebesar Rp. 82.831.169.401,-.
"Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, untuk dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah,
PAD merupakan kinerja utama dalam pengelolaan pendapatan daerah dan memiliki peran yang semakin penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah",ujar Muhidi.
Untuk itu,Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait, perlu mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan kondisi daerah serta membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Walinagari serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ujarnya (in)