Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima pengaduan tenaga teknis yang berstatus honorer di Provinsi Sumbar yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
padanginfo.com-PADANG-Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima pengaduan tenaga teknis yang berstatus honorer di Provinsi Sumbar yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pengaduan tersebut disampaikan salah seorang tenaga teknis yang masuk data BKD Herlina pada Ketua DPRD Muhidin diruang khusus I DPRD Sumbar.Senin (4/11/2024).
Kepada Ketua DPRD para tenaga teknis mengungkapkan aspirasi terkait pembukaan formasi PPPK untuk mengakomodir mereka pada seleksi tahun sekarang.
Menyikapi hal tersebut,Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan, bukan formasi lagi yang harus dikejar, tapi kepastian status untuk masih bisa bekerja pada tahun 2025.
Terkait formasi mungkin tidak bisa lagi untuk dibuka. Namun harus dipastikan nasib tenaga teknis yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar terdaftar sebagai tenaga PPPK walau pun itu paruh waktu.Jelas Muhidi.
Menurut Muhidi,sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut regulasi tersebut pendataan dilakukan hingga Desember 2024, 2025, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
“Jadi yang harus dikejar itu dulu adalah kepastian nasib sebagai PPPK, terserah mau separuh waktu,” katanya.
Muhidi menegaskan,perjuangan untuk nasib para tenaga teknis atau tenaga pendidik, Ketua DPRD Sumbar bersama Asisten III dan BKD telah mendatangkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), namun solusi strategisnya masih didapatkan dengan Komisj II DPD RI.
Ada 10 point yang menjadi hasil pertemuan. Yang harus dikawal itu adalah poin ke-6 yaitu Komisi II DPD RI meminta Kementerian PANRB menyelenggarakan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK.
Karena APBD terbatas, maka yang buka formasi hanya 1.200 sementara jumlah keseluruhan 4.000 lebih. Tentu bertahap dari waktu ke waktu pada 2028, maka semua harus selesai tidak ada lagi PPPK paruh waktu atau PPPK, semua akan menjadi ASN.
Sementara itu salah seorang tenaga teknis yang masuk data BKD Herlina mengatakan, Pemprov Sumbar untuk penerimaan PPPK hanya untuk guru, tidak ada tenaga teknis. Bagaimana nasib ke depan, sementara arahan BKN untuk pegawai non-ASN harus mendaftar ke PPPK 2024, di sisi lain formasi tidak ada.
“Apa yang harus kita lakukan sekarang, sementara tahun 2025 pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK. Sementara perjuangan Komisi II DPD RI belum masuk dalam rekomendasi Kementerian PANRB. Sekarang sudah November, formasi belum juga dibuka. Bagaimana kita ke depan,” harapnya