padanginfo.com-JAKARTA– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mensuport akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatera Barat yang sedang dalam Tim pembahasan Komisi I DPRD Sumbar. Bagaimana ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam pemberdayaan kreatifitas penyiaran daerah, sebagai promosi potensi daerah dan pengembangan SDM dan pengisian konten penyiaran daerah yang maju.
Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah H.Ir. Indra Catri, MSi, ketika konsultasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI Jakarta, Senin (4 November 2024).
Indra Catri Bupati Agam 2010-2020 juga mengatakan pentingnya Penyelenggaraan Penyiaran daerah ini karena banyaknya konten-konten daerah yang perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan filosofi Adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.
“Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan media sosial seperti produk penyiaran yang saat ini terus menjadi perhatian publik dimana saat belum ada aturan lebih tinggi dalam mengintervensi konten-konten tersebut, perlu juga nantinya ada peraturan kepala daerah dalam kebijakan lokal untuk melindungi nilai dan norma-norma budaya serta publik masyarakat Sumatera Barat dari dampak negatif yang timbul,” ungkapnya.
Indra Catri juga mengatakan ranperda ini tidak mengatur perizinan atau hal-hal yang merupakan kewenangan KPI, namun perpanjangan tangan KPI tentunya KPID juga melakukan pengawasan di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Persoalan hari ini di Sumatera Barat, Pengelolaan penyiaran daerah belum berkembang dengan baik dan belum ada infrastruktur yang memadai yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam menumbuh kembangkan penyelenggaraan penyiaran daerah, padahal kawan-kawan penyiaran di Sumbar telah berbuat ikut serta mendorong kemajuan pembangunan daerah,” katanya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubadillah juga menyampaikan, tidaklah memungkinkan aturan Undang-Undang penyiaran saat ini mengatur kondisi perkembangan penyelenggara penyiaran daerah secara menyeluruh, apalagi ada hal-hal norma dan budaya lokal di daerah merupakan aset bangsa yang mesti dijaga dan dilestarikan sebagai karakter bangsa yang besar ini.
“Karena itu kami mendukung dan mensuport keberadaan ranperda usulan inisiatif DPRD Sumbar ini, asal tidak bertentangan perda-perda lainnya yang juga menjadi kewenangan daerah. Kita juga bisa melihat dan memperhatikan pasal-pasal perda-perda penyiaran yang sudah ada dibeberapa daerah lain, seperti di Yogyakarta, Sulbar, Kalsel dan terakhir ditahun 2024 ini ada di Aceh Darussalam,” ujarnya.
Anggota sekaligus koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa yang juga wakil Ketua KPI juga mengatakan secara filosofis dan sosiologi jelas ranperda ini amat jelas maksud dan tujuannya. Sementara untuk landasan yuridis On The Track Penyiaran belum ada payung hukum yang menjelaskan walaupun dalam revisi UU Penyiaran sudah dimasukkan bagaimana penyiaran berbasis media Internet dapat diatur pengawasannya oleh KPI.